Tuesday, September 8, 2009

Warga Yaman Hamburkan Jutaan Dolar Untuk Mengunyah Qat oleh Fardah Assegaf

      September 2009 - Seorang lelaki duduk bermalas-malasan sambil mengunyah atau mengulum daun qat atau khat (Catha edulis) sehingga pipi mereka menggelembung seperti bengkak merupakan pemandangan sehari-hari khususnya di pasar-pasar Yaman Utara.
        Kegemaran sebagian orang Yaman mengunyah daun qat tersebut membuat mereka harus merogoh saku dalam-dalam hingga hampir 156 juta dolar AS (sekitar Rp1,56 trillion) per tahun secara keseluruhan.
        Padahal, sekitar tiga juta rakyat Yaman masih tergolong miskin dan tidak mampu memenuhi  kebutuhan pokok mereka, terutama makanan bagi keluarga mereka, demikian laporan The News Yemen yang mengutip Fathi Ahmed Al-Saqaf, seorang profesor dari Perguruan Tinggi Pendidikan Jasmani dan Olah Raga di Provinsi Hodeida, Yaman bagian barat.

        Daun qat mengandung semacam zat psikotropika sehingga menimbulkan rasa sensasi senang dan orang yang mengunyahnyanya akhirnya dapat kecanduan.
        Warga Yaman juga membuang-buang waktu 20 juta jam untuk mengunyah qat yang menyebabkan mereka gemar membolos dari pekerjaan mereka, kata Fathi Ahmed al-Saqaf seperti dikutip kantor berita Yaman, SABA.
        Mereka lebih mengutamakan membeli qat daripada memenuhi kebutuhan keluarga mereka. Sekitar satu juta keluarga Yaman mendapatkan nafkah dari menjual qat. Penanaman qat ini juga menimbulkan masalah persediaan air karena 85 persen air sumur digunakan untuk irigasi tanaman qat.
        Setidaknya 60 persen tanah subur di Yaman digunakan untuk menanam qat, kata Al-Saqaf.
        Bagian paling diminati dengan citarasa baik adalah kuncupnya. Daun di bawahnya juga diminati karena harganya lebih murah. Setelah dipetik, qat harus disimpan dalam keadaan sejuk dan lembab, serta dikonsumsi tidak lebih dari 48 jam.
        Pemerintah Yaman terus berupaya mengajak warganya untuk menanam jenis tumbuhan yang beragam semacam kopi dan anggur, dan meninggalkan penanaman qat. Pemerintah juga menarik pajak tinggi bagi produsen qat, melarang penanaman qat di lahan-lahan tertentu serta melarang segala
macam jenis iklan qat.
        Sebuah muktamar  internasional  pemberantasan minum-minuman keras,    narkotik, dan rokok, yang diselenggarakan di Madinah, Arab Saudi,  dan disponsori oleh al-Jami'ah  al-Islamiyah di sana beberapa tahun lalu, telah memasukkan daun qat dalam kategori  benda-benda  terlarang  yang disamakan dengan narkotik dan rokok.
         Namun sejumlah syekh dan lembaga pengadilan di Yaman menentang keputusan muktamar yang  sudah menjadi  ijma'  (kesepakatan)  itu dan menganggap bahwa para peserta muktamar tidak mengetahui  hakikat  qat.
    Menurut mereka,  peserta muktamar itu berlebih-lebihan dalam memutuskan hukum  serta  terlalu  ketat  terhadap masalah  yang  tidak terdapat  larangannya  di  dalam  Al-Qur'an  dan  As-Sunnah.
         Apa pun hukumnya, kenyataan bahwa sebagian warga Yaman menyia-nyiakan uang dan waktu mereka untuk daun qat, dan bukannya untuk keperluan keluarga mereka atau ibadah, maka mengkonsumsi qat adalah suatu hal yang mubazir.
    (T.F001/B/s018/s018) 08-09-2009 16:46:36.Spektrum

No comments:

Post a Comment