September 2009 - Seorang lelaki duduk
bermalas-malasan sambil mengunyah atau mengulum daun qat atau khat
(Catha edulis) sehingga pipi mereka menggelembung seperti bengkak
merupakan pemandangan sehari-hari khususnya di pasar-pasar Yaman Utara.
Kegemaran
sebagian orang Yaman mengunyah daun qat tersebut membuat mereka harus
merogoh saku dalam-dalam hingga hampir 156 juta dolar AS (sekitar Rp1,56
trillion) per tahun secara keseluruhan.
Padahal,
sekitar tiga juta rakyat Yaman masih tergolong miskin dan tidak mampu
memenuhi kebutuhan pokok mereka, terutama makanan bagi keluarga mereka,
demikian laporan The News Yemen yang mengutip Fathi Ahmed Al-Saqaf,
seorang profesor dari Perguruan Tinggi Pendidikan Jasmani dan Olah Raga
di Provinsi Hodeida, Yaman bagian barat.
Daun
qat mengandung semacam zat psikotropika sehingga menimbulkan rasa
sensasi senang dan orang yang mengunyahnyanya akhirnya dapat kecanduan.
Warga
Yaman juga membuang-buang waktu 20 juta jam untuk mengunyah qat yang
menyebabkan mereka gemar membolos dari pekerjaan mereka, kata Fathi
Ahmed al-Saqaf seperti dikutip kantor berita Yaman, SABA.
Mereka
lebih mengutamakan membeli qat daripada memenuhi kebutuhan keluarga
mereka. Sekitar satu juta keluarga Yaman mendapatkan nafkah dari menjual
qat. Penanaman qat ini juga menimbulkan masalah persediaan air karena
85 persen air sumur digunakan untuk irigasi tanaman qat.
Setidaknya 60 persen tanah subur di Yaman digunakan untuk menanam qat, kata Al-Saqaf.
Bagian
paling diminati dengan citarasa baik adalah kuncupnya. Daun di bawahnya
juga diminati karena harganya lebih murah. Setelah dipetik, qat harus
disimpan dalam keadaan sejuk dan lembab, serta dikonsumsi tidak lebih
dari 48 jam.
Pemerintah
Yaman terus berupaya mengajak warganya untuk menanam jenis tumbuhan
yang beragam semacam kopi dan anggur, dan meninggalkan penanaman qat.
Pemerintah juga menarik pajak tinggi bagi produsen qat, melarang
penanaman qat di lahan-lahan tertentu serta melarang segala
macam jenis iklan qat.
macam jenis iklan qat.
Sebuah
muktamar internasional pemberantasan minum-minuman
keras, narkotik, dan rokok, yang diselenggarakan di Madinah, Arab
Saudi, dan disponsori oleh al-Jami'ah al-Islamiyah di sana beberapa
tahun lalu, telah memasukkan daun qat dalam
kategori benda-benda terlarang yang disamakan dengan narkotik dan
rokok.
Namun sejumlah syekh dan lembaga pengadilan di Yaman menentang
keputusan muktamar yang sudah menjadi ijma' (kesepakatan) itu dan
menganggap bahwa para peserta muktamar tidak mengetahui hakikat qat.
Menurut mereka, peserta muktamar itu berlebih-lebihan dalam memutuskan hukum serta terlalu ketat terhadap masalah yang tidak terdapat larangannya di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Menurut mereka, peserta muktamar itu berlebih-lebihan dalam memutuskan hukum serta terlalu ketat terhadap masalah yang tidak terdapat larangannya di dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
Apa pun hukumnya, kenyataan bahwa sebagian warga Yaman menyia-nyiakan
uang dan waktu mereka untuk daun qat, dan bukannya untuk keperluan
keluarga mereka atau ibadah, maka mengkonsumsi qat adalah suatu hal yang
mubazir.
(T.F001/B/s018/s018) 08-09-2009 16:46:36.Spektrum
No comments:
Post a Comment