Friday, November 6, 1987

BANYAK NEGARA HADAPI MASALAH BEBAN DAMPAK EKOLOGI TERHADAP EKONOMI

    Jakarta, 6/11/1987 (ANTARA) - Masalah yang sedang dihadapi di banyak negara kini adalah beban dampak ekologi terhadap prospek ekonomi, dan bukan lagi pertumbuhan ekonomi terhadap lingkungan, demikian Alwi Dahlan, Asisten III Menteri Negara KLH.
        Dalam sambutannya pada pembukaan panel diskusi "Evaluasi Keadaan Lingkungan Hidup di Indonesia" di Kantor Penerangan PBB (UNIC) di Jakarta Kamis, Alwi Dahlan membantah anggapan para pengelola ekonomi bahwa usaha pelestarian lingkungan menghambat pembangunan.
      Pelestarian lingkungan justru diperlukan untuk mengamankan pembangunan agar dapat berjalan terus, karena pembangunan perlu ditunjang oleh lingkungan hidup, termasuk sumber daya alam sebagai modal, Demikian.
      Persoalan yang dihadapi dunia kini ialah kenyataan generasi sekarang ini meminjam modal generasi masa depan tanpa tahu bagaimana harus membayarnya, kata Alwi Dahlan mengutip laporan Komisi Dunia mengenai Lingkungan dan Pembangunan (WCED).

        Lingkungan hidup bukan milik satu generasi. Hal ini sesuai dengan Deklarasi PBB tentang Lingkungan dimana Indonesia turut menanda tangani di Stockholm pada tahun 1972, Demikian.

        Oleh karena itu, para pengelola ekonomi, yang pada dasarnya beritikat baik yaitu mencoba menjawab masalah ekonomi masyarakat, harus mecoba memahami usaha pengelola lingkungan, begitu juga sebaliknya.

        Sebagai upaya untuk memasukan konsep lingkungan ke dalam konsep ekonomi, Universitas Indonesia (UI) merencanakan akan membuka jurusan ekonomi, sumber daya dan lingkungan.

        A. Hakim Garuda Nusantara, Ketua Yayasan LBH dan Ketua Presidium WALHI (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), yang tampil sebagai salah seorang pembicara dalam diskusi panel sehari itu, mengatakan Deklarasi Stockholm secara yuridis memang tidak mengikat, namun secara moral cukup mengikat bagi para pihak yang turut menanda tanganinya.

        Setelah dikeluarkannya deklarasi itu 15 tahun yang lalu, masalah- masalah lingkungan yang timbul makin banyak, tapi disusul pula dengan usaha-usaha untuk mencegah kerusakan yang lebih para.

        Di tingkat nasional, usaha-usaha itu diantaranya adalah dicantumkannya bab tentang lingkungan hidup di GBHN 1978, UU No.

        4/1982 tentang lingkungan hidup, dan PP ANDAL No. 29 tahun 1986.

        Deklarasi Stockholm diadakan tanggal 5-16 Juni 1972 di ibukota Swedia dengan dihadiri oleh oleh para delegasi dari 113 negara dan lebih dari 1500 wakil pers.

        Direktur UNIC untuk Jakarta Hisahi Uno dalam acara pembukaan diskusi, membacakan pesan dari kepala perwakilan Asia-Pasifik UNEP (Program Lingkungan PBB) , Nay Htun, yang berkedudukan di Bangkok.

        Acara temu wicara ini menampilkan empat pembicara, yaitu Musfihin Dhalan dari SKEPHI (Sekretarait Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia), Wijanarka E.S. dari KRAPP (Kelompok Relawan Anti Penyalahgunaan Pestisida), A. Hakim G. Nusantara dari LBH (Lembaga Bantuan HUkum) dan Winarta Adisubrata dari pers.

        Topik yang dibahas dalam diskusi guna memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang jatuh tanggal 5 Juni ini meliputi masalah pencemaran industri, hutan, pestisida dan peranan pers dalam usaha pelestarian lingkungan.

        (TE14/87-06-11-14:17/B01)

No comments:

Post a Comment